Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan tidak ada lagi kecamatan zona merah COVID-19 di daerah itu pada pekan ketiga Mei 2021 karena perubahan metode hitung.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang Yudhi Setiawan di Palembang, Selasa, mengatakan saat ini terdapat 15 kecamatan zona oranye dan tiga kecamatan zona kuning.
"Ada perubahan cara menentukan zonasi kecamatan, kami menggunakan panduan dari WHO untuk menghitungnya," ujar Yudi.
Menurut dia, perubahan cara menentukan zonasi kelurahan dan kecamatan perlu dirubah untuk mendapatkan rasionalitas kasus secara epidemiologi, sebab Kemenkes baru hanya menentukan zonasi tingkat kabupaten/kota dan RT.
Sementara Pemkot Palembang menggunakan peta zonasi kecamatan dan kelurahan untuk memutuskan berbagai kebijakan terkait kegiatan masyarakat selama pandemi COVID-19.
Yudi menjelaskan peta zonasi sebelumnya ditentukan berdasarkan ada tidaknya penurunan kasus dihitung dari periode puncak kasus, jika tidak terjadi penurunan sebesar 50 persen maka masuk zona merah.
Sedangkan saat ini peta zonasi ditentukan dari kasus kematian dan insidensi kasus, yakni jumlah kasus dalam dua pekan dibagi jumlah penduduk kemudian dikali 100.000.
"Jika kasus banyak tapi penduduknya sedikit maka insidensi kasusnya bisa lebih tinggi," kata dia.
Jika insidensi kasus selama dua pekan mencapai angka 150 dan kasus kematian di atas lima maka masuk zona merah, sedangkan jika angka insidensi sebesar 50-149 dengan kasus kematian 2-4 maka masuk zona oranye.
Sementara jika angka insidenei hanya 1-49 dengan angka kematian 1-2 maka masuk zona kuning.
"Jika dalam empat minggu berturut-turut tidak ada kasus positif dan meninggal maka masuk zona hijau," jelasnya.
Total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Palembang per 24 Mei 2021 mencapai 12.073 kasus dengan 10.822 kasus sembuh dan 542 kasus meninggal serta 709 kasus aktif.