Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.
Pasalnya pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.
Berita Terkait
Kapolri pastikan penanganan kasus "smelter" di Morowali terus berjalan
Sabtu, 30 Desember 2023 16:08 Wib
Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 15:08 Wib
Lima Kapolda diganti
Kamis, 14 Desember 2023 13:26 Wib
Kapolri minta jajarannya tak arogan tangani kasus pemerasan oleh KPK
Selasa, 17 Oktober 2023 16:34 Wib
Kalteng Putra depak pelatih
Minggu, 15 Oktober 2023 10:31 Wib
Kapolri pastikan kasus walpri kapolda Kaltara diusut transparan
Minggu, 24 September 2023 14:10 Wib
Kapolri tegaskan tak raguberantas judi "online"
Jumat, 1 September 2023 17:19 Wib
Kapolri Listyo Sigit temukan indikasi kecurangan perangkat pertandingan sepak bola
Senin, 26 Juni 2023 13:13 Wib