Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).
KPK, Senin (18/1), memeriksa Rohidin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Untuk saksi Gusril, kata Ali, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Kemudian, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.
"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ungkap Ali.
Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Berita Terkait
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Pertamina pastikan sarana energi di Bengkulu aman pasca gempa
Minggu, 24 Maret 2024 19:30 Wib
Gubernur Bengkulu ngebet Film Ibu Fatmawati diproduksi
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
Akses jalan Sumbar-Bengkulu dibuka secara terbatas setelah jalan jembatan amblas
Sabtu, 9 Maret 2024 20:45 Wib