Jakarta (ANTARA) - Anita Kolipaking selaku mantan penasihat hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya meminta tolong kepada agar terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut kembali mendapatkan nama baik.
"Inti pembicaraan saya sama Djoko Tjandra terus terang dia bilang 'Anita tolong bantu saya, saya ingin hukum saya ditegakkan, tolong saya butuh kebenaran hukum saya ingin punya nama baik'. Saya sampaikan 'Siap Pak kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," kata Anita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Anita menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009, Djoko Tjandra divonis 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
Pertemuan yang disebutkan Anita itu terjadi pada 19 November 2020 di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.
"Pada pertemuan itu memang saya sudah siapkan menjadi kuasa hukum. Saya dikenalkan Pinangki itu," tambah Anita.
Anita mengatakan saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra mencari pengacara, lalu Anita diminta untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Saya pelajari berkas dia di website, saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK-nya bahwa 'non-excutable'," ungkap Anita.
Anita menilai Djoko Tjandra ingin agar dirinya menanyakan ke Kejaksaan Agung status hukum Djoko Tjandra.
"Karena Pak Djoko minta bertemu, setelah kenalan dia bicara kekecewaan dia. Dia sedih karena proses hukum berkepanjangan lalu pembicaraan itu mengarah bagaimana proses hukum. Saya sudah kasih alternatif bapak lakukan tanya status hukum atau PK, kalau bapak mau tanya status hukum boleh-boleh saja bertanya, kalau mau pasti PK. Jadi dia butuh masukan kami," jelas Anita.
Atas permintaan Djoko Tjandra tersebut, Pinangki mengatakan agar Djoko Tjandra masuk saja ke Indonesia dan ditahan dulu baru diproses hukum.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.