KPK ungkap kendala lacak aset Nurhadi di lapangan terkait penerimaan total suap Rp46 miliar

id NURHADI, ASET, KPK, KARYOTO, REZKY HERBIYONO, HIENDRA SOENJOTO,suap ma,.perkara di ma,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang

KPK ungkap kendala lacak aset Nurhadi di lapangan terkait penerimaan total suap Rp46 miliar

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala di lapangan untuk melacak aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Intinya namanya penyidik semaksimal mungkin 'asset tracing' yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Namun, di luar itu kendala kita di lapangan memang banyak 'link-link' yang putus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Namun, ia mengatakan lembaganya juga sudah banyak menyita aset yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Nurhadi, salah satunya lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi dalami kasus suap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung

"Tetapi beberapa hal yang sudah berkaitan dengan perkara sudah banyak dilakukan penyitaan aset, terakhir adalah kebun sawit," ungkap Karyoto.

Selain lahan kelapa sawit, KPK sebelumnya juga telah menyita vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.

Baca juga: KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Penyidik ungkap rekayasa penilaian aset sawit milik Nurhadi capai puluhan miliar

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.