KPK panggil empat saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi

id NURHADI, REZKY HERBIYONO, HIENDRA SOENJOTO, MAHKAMAH AGUNG,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, p

KPK panggil empat  saksi terkait kasus bekas Sekretaris MA Nurhadi

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi, yakni advokat Aldres Jonathan Napitupulu, notaris dan PPAT Musa Daulae, Syahruddin Nasution selaku wiraswasta, dan Sri Damora Hasibuan berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Penyidik ungkap rekayasa penilaian aset sawit milik Nurhadi capai puluhan miliar

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Baca juga: Kronologi penangkapan Nurhadi dan menantunya oleh KPK

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi adanya aliran uang dari menantu Nurhadi terkait suap di MA

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Baca juga: KPK bawa istri Nurhadi sebagai saksi
Baca juga: ICW minta KPK jerat pihak bantu pelarian mantan Sekretaris MA Nurhadi