Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Yoga Dwi Hartiar yang merupakan kakak ipar dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE) perihal adanya dugaan aliran uang.
Rezky merupakan menantu Nurhadi atau pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Yoga pada Senin (8/6) telah diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE kepada saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Penyidik ungkap rekayasa penilaian aset sawit milik Nurhadi capai puluhan miliar
Selain Yoga, KPK pada Senin (8/6) juga telah memeriksa saksi Asep Adeng Sundana yang merupakan panitera muda perdata dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran perkara oleh tersangka HSO di PN Jakarta Utara," ujar Ali.
Diketahui, Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya atau swasta Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).
Baca juga: Begini cara penyidik KPK ketika meringkus Nurhadi dan menantunya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Berita Terkait
Penyuap bekas Sekretaris Mahkamah Agung divonis tiga tahun penjara
Rabu, 31 Maret 2021 19:13 Wib
Jaksa KPK: Pemasukan Nurhadi dari sarang burung walet spekulatif
Rabu, 3 Maret 2021 10:26 Wib
KPK: Ferdy gunakan pelat kendaraan palsu saat coba sembunyikan Nurhadi
Senin, 11 Januari 2021 9:23 Wib
Sidang dugaan suap MA ditunda usai menantu Nurhadi reaktif COVID-19
Kamis, 7 Januari 2021 11:17 Wib
Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan mantan sekertaris MA Nurhadi dan Rezky
Sabtu, 21 November 2020 9:42 Wib
Istri Nurhadi dicecar pelat nomor dipakai Hiendra selama pelarian
Selasa, 17 November 2020 10:49 Wib
Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Senin, 9 November 2020 15:08 Wib
KPK tegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 13:30 Wib