Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA

id HIENDRA SOENJOTO, NURHADI, REZKY HERBIYONO, MAHKAMAH AGUNG, FX WISNU PANCARA, PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL,SUAP MA

Suap Rp45,726 miliar, KPK panggil Legal Manager MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta/Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT MIT)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra melawan Azhar Umar.

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Hiendra telah ditangkap tim KPK pada salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10).

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.