Jakarta (ANTARA) -
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8).
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Eddy saat jumpa pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas dipicu provokasi oknum TNI MI
Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.
Atas perbuatannya itu, Eddy menjelaskan enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.
Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 170 KUHP ayat (2), yang bersangkutan bisa terancam penjara maksimal 7 tahun jika menghancurkan barang dengan sengaja. Apabila ada korban luka berat, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun. Jika ada korban meninggal, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD minta perusakan Mapolsek Ciracas diproses sesuai aturan hukum