Danpuspom: Enam prajurit TNI AL tersangka perusakan Mapolsek Ciracas

id Perusakan Mapolsek Ciracas, Danpuspom TNI, enam prajurit TNI AL,pengrusakan mapolsek,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang,

Danpuspom: Enam prajurit TNI AL tersangka perusakan Mapolsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Jakarta (ANTARA) -
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8).
 
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Eddy saat jumpa pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta, Rabu.

Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas dipicu provokasi oknum TNI MI
 
Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Prada MI terancam UU ITE jika penyebab perusakan Polsek Ciracas
 
Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.
 
"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," ujar Eddy.

Baca juga: Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas
 
Atas perbuatannya itu, Eddy menjelaskan enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.
 
Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca juga: Penyerangan Polsek Ciracas, TNI AD kembali periksa 19 prajurit
 
Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
Pasal 170 KUHP ayat (2), yang bersangkutan bisa terancam penjara maksimal 7 tahun jika menghancurkan barang dengan sengaja. Apabila ada korban luka berat, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun. Jika ada korban meninggal, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD minta perusakan Mapolsek Ciracas diproses sesuai aturan hukum