Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada bakal calon agar tidak menciptakan kerumunan atau menyebabkan keramaian pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, terutama saat masa pendaftaran calon.
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
Jika pasangan bakal calon kepala daerah ingin dipublikasikan kegiatannya, menurut Tito, seharusnya dapat menggunakan media atau secara virtual.
"Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah 4—6 September 2020 pukul 24.00 WIB, saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Tito menegaskan.
Sebelumnya, Mendagri secara tegas memberikan teguran kepada kepala daerah yang berniat maju pada Pilkada 2020 karena mengabaikan protokol kesehatan.
Mendagri menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna L.M. Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Tenggara akibat mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.
Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan warga.
Sementara itu, L.M. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai politik.
Teguran juga disampaikan kepada Bupati Wakatobi H. Arhawi karena acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.