Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting Manik terhitung Senin 24 Agustus 2020 resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin, mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.
"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif Budiman.
Hasil rapat pleno kata dia memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.
Baca juga: Minta jabatannya di kembalikan, Evi Novida Ginting surati Presiden
"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," katanya.
Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula sebagai Komisioner KPU RI.
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi.
Baca juga: Dicopot dari komisioner KPU, Evi daftarkan gugatan ke PTUN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Presiden Jokowi berhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.
Baca juga: Evi Novida nilai putusan DKPP cacat hukum
Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduannya
Berita Terkait
Minta jabatannya di kembalikan, Evi Novida Ginting surati Presiden
Selasa, 28 Juli 2020 17:01 Wib
Dicopot dari komisioner KPU, Evi daftarkan gugatan ke PTUN
Sabtu, 18 April 2020 17:04 Wib
Terima Keppres pemberhentian, Evi tetap lakukan gugatan ke PTUN
Kamis, 26 Maret 2020 22:58 Wib
Presiden Jokowi berhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat
Kamis, 26 Maret 2020 22:56 Wib
Evi Novida nilai putusan DKPP cacat hukum
Kamis, 19 Maret 2020 18:47 Wib
Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduannya
Rabu, 18 Maret 2020 21:00 Wib
Harapan Novida bertemu pemain idolanya Sun Yingsha
Selasa, 3 September 2019 9:40 Wib