Bareskrim tangkap pelaku pembobol data Denny Siregar

id bareskrim polri,denny siregar,telkomsel,data

Bareskrim tangkap pelaku pembobol data Denny Siregar

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol (kedua kanan) dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kedua kiri) dalam konferensi pers penangkapan pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, tersangka pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel, yang membobol data Denny Siregar.

FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut.

FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.

Reinhard mengatakan bahwa tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890.

"FPH melakukan perbuatannya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.

Andi memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan atas laporan yang telah diajukan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tuturnya.

Dia memastikan Telkomsel akan terus berkomitmen memberikan perhatian serius untuk menangani keluhan pelanggan.

Pihaknya juga meminta maaf kepada Denny Siregar terkait bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut ke publik.

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," katanya.