Bengkulu (ANTARA) - Satu kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu meninggal dunia namun dimakamkan tanpa menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 sehingga semua yang kontak dalam pengurusan jenazah harus ikut rapid test dan uji PCR.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Kamis, mengatakan, almarhum merupakan laki-laki berusia 54 tahun, warga Kota Bengkulu meninggal 26 Mei lalu di Desa Bajak 2 Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat meninggal, almarhum berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan hanya menjalani karantina di kediamannya.
Sebelum meninggal, almarhum sempat diambil spesimen swab untuk diuji di laboratorium, namun hasilnya baru keluar setelah ia meninggal selama empat hari dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Mengingat sebelum meninggal almarhum tidak diketahui positif COVID-19, maka pihak keluarga memakamkannya dengan cara seperti biasa.
Diketahui, ada sekitar 80 orang yang menghadiri proses pemakaman kasus konfirmasi positif COVID-19 itu.
Ia menambahkan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu akan melakukan tracking terhadap siapa-siapa saja yang pernah kontak dengan almarhum.
Termasuk, kata dia, akan menelusuri siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam proses pemulasaran jenazah, hingga orang-orang yang terlibat dalam proses pemakaman.
Nantinya, hasil mereka yang memiliki riwayat kontak erat dengan almarhum diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan akan dilalukan pemeriksaan rapid test dan uji PCR.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan tracking terhadap kontak erat baik keluarga dan orang yang ikut dalam proses pemakaman, termasuk juga warga Kota Bengkulu yang pernah kontak dengan yang bersangkutan," katanya.