Presiden Jokowi ingatkan empat provinsi dan 72 kabupaten untuk hati-hati longgarkan PSBB
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB.
Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.
Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.
"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," katanya.
Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).
Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.
"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda," kata Presiden.
"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB.
Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.
Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.
"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," katanya.
Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).
Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.
"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda," kata Presiden.