Keresahan di tubuh LIB, direktur operasional dan sejawat bantah mosi tak percaya

id lib,pssi,cucu somantri,konflik lib

Keresahan di tubuh LIB, direktur operasional dan sejawat bantah mosi tak percaya

Dokumentasi - Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Cucu Somantri.(berdiri di podium) menyampaikan sikap organisasi setelah melakukan rapat dengan Menpora Zainudin Amali terkait keberlanjutan kompetisi olahraga Indonesia, di Gedung Menpora, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/A Rauf Andar Adipati)

Itu bukan mosi tidak percaya. Kami hanya memberitahukan kepada pemegang saham tentang kondisi internal perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Liga Indonesia Baru (LIB) Rudy Kangdra membantah bahwa dia dan dua sejawatnya yaitu Direktur Operasional Sudjarno serta Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria membuat mosi tidak percaya kepada Direktur Utama LIB Cucu Somantri.

"Itu bukan mosi tidak percaya. Kami hanya memberitahukan kepada pemegang saham tentang kondisi internal perusahaan," ujar Rudy kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Rudy, Sudjarno dan Anthony mengirimkan surat tentang 'Pengaduan Mengenai Keresahan di Internal Perusahaan' kepada semua pemegang saham PT LIB pada 4 Mei 2020.

Menurut Rudy, mereka melakukan itu karena beranggapan bahwa para pemegang saham, termasuk klub dan PSSI, berhak untuk mengetahui situasi terkini dari perusahaan.

Di dalam surat yang ditembuskan ke Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum PSSI, Exco PSSI, Plt Sekjen PSSI dan Dewan Komisaris PT LIB tersebut, ketiga direktur LIB menjabarkan empat poin yang intinya menyatakan bahwa Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri kerap mengambil keputusan secara sepihak.

"Indikasi ini sudah terjadi sejak bulan Maret 2020 dan semakin lama semakin dominan. Kami sudah memberikan saran-saran, tetapi tidak dilibatkan. Seharusnya setiap keputusan itu ada sirkulernya dan semua direktur membubuhkan paraf. Ini tidak ada, tiba-tiba surat keluar. Lama-lama kami merasa, kalau seperti ini kami harus memberitahukan kepada pemegang saham," tutur Rudy.

Beberapa keputusan sepihak direktur utama LIB, kata Rudy, seperti soal pengangkatan Pradana Aditya Wicaksana sebagai General Manager PT LIB. Soal ini menjadi polemik karena Pradana adalah anak kandung Cucu Somantri.

Kemudian, yang terkini, Cucu Somantri, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum PSSI, disebut Rudy memutuskan sendiri soal pemangkasan subsidi untuk klub-klub Liga 1 dan 2 musim 2020.

Baca juga: Ketum PSSI: Hentikan kegaduhan internal PT LIB

Baca juga: PSSI minta LIB tak potong subsidi klub Liga 1 dan 2


Kebijakan itu dituangkan dalam surat bernomor 187/LIB-COR/V/2020 yang ditujukan ke PSSI. Di sana, LIB menyatakan akan melakukan pembayaran 67 persen atas kontribusi komersial tahap kedua kepada klub-klub Liga 1 tahun 2020 sehingga setiap klub menerima Rp350 juta.

Lalu untuk tim Liga 2, pembayaran 40 persen atas kontribusi komersial tahap satu kepada 18 klub Liga 2 2020 sehingga setiap klub menerima Rp100 juta.

Padahal, sesuai kesepakatan, LIB harus membayar Rp520 juta untuk setiap tahap cicilan kepada masing-masing klub Liga 1 2020 dan Rp250 juta untuk klub Liga 2. PSSI sendiri sudah memerintahkan LIB untuk tidak mengurangi jumlah pembayaran subsidi tersebut.

Rudy Kangdra sendiri menegaskan bahwa semua pernyataan LIB soal subsidi tersebut belum diberitahukan Cucu Somantri kepada direktur-direktur LIB lainnya.

"Surat itu sudah ditandatangani tanpa pemberitahuan kepada kami," kata Rudy

Oleh sebab itu, Rudy Kangdra, Sudjarno dan Anthony Chandra Kartawirya meminta kepada para pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.

Mereka berharap RUPS luar biasa itu menjadi ajang evaluasi internal LIB dan mengambil langkah-langkah penyelamatan perseroan.

Baca juga: Tak mau kisruh, Cucu Somantri pastikan anaknya tak terlibat di PT LIB

"Untuk waktu pelaksanaan RUPS luar biasanya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang saham. Kalau merasa memang rapat itu penting, mungkin segera digelar," ujar Rudy.

Berikut empat keresahan terkait kepemimpinan Cucu Somantri dari Direktur Operasional LIB Sudjarno, Direktur Bisnis LIB Rudy Kangdra dan Direktur Keuangan LIB Anthony Chandra Kartawiria yang dituangkan dalam surat bertanggal 4 Mei 2020.

Pertama, "Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT Liga Indonesia Baru ("Perseroan") tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya, yaitu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip 'Good Corporate Governance'".

Kedua, "Bahwa pengambilan keputusan-keputusan Perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya".

Ketiga, "Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahaan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan di kemudian hari".

Keempat, "Bahwa kami sebagai anggota Dewan Direksi Perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya".