Info Kemenlu: 14 WNI kru kapal Long Xing dipulangkan ke Tanah Air 8 Mei

id abk wni,kru kapal long xing,perlindungan wni

Info Kemenlu: 14 WNI kru kapal Long Xing dipulangkan ke Tanah Air 8 Mei

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (pertama kanan) menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/HO-Kemlu RI/20)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal Long Xing 629, akan dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan pada 8 Mei 2020.

Belasan anak buah kapal (ABK) itu meminta dipulangkan ke Indonesia, menyusul kematian empat ABK WNI yang juga bekerja di kapal berbendera China tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keempat belas WNI tersebut akan pulang ke Tanah Air setelah menyelesaikan masa karantina yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.

“Pihak pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Judha saat menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo, sebelumnya terdapat 18 ABK asal Indonesia bekerja di kapal Long Xing sejak setahun lalu.
 

Selama di tengah laut, ada tiga ABK yang meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dibuang ke laut. Satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020, 14 ABK yang masih hidup pun kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Tetapi mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Keempat belas ABK itu sempat bingung soal biaya untuk pulang ke Indonesia, karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari tidak bersedia memulangkan mereka.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Judha menjelaskan bahwa penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

“KBRI kita di Seoul sudah berkoordinasi dengan agen kapal yang ditunjuk oleh pemilik di China sejak 16 April 2020, termasuk untuk memfasilitasi ketibaan para ABK kita,” kata Judha.