Dua sindikat narkoba di Sumsel divonis mati

id Vonis mati palembang, vonis mati narkoba, pn palembang, vonis mati, mafia narkoba, sindikat narkoba, hukuman mati mafia

Dua sindikat narkoba di Sumsel divonis mati

Sidang telekonfrensi di PN Klas IA Khusus Palembang dengan agenda putusan tiga terdakwa kasus narkoba, Kamis (16/4) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dan menyatakan banding
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman mati kepada dua anggota sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dan seorang anggota sindikat lainnya divonis penjara seumur hidup dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti terhadap terdakwa Uzama (46/bandar), Andi Eka (35/kurir), dan Yuswandi (40/kurir) dengan berkas terpisah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama (46/bandar) dan Andi Eka (35/kurir), sedangkan terdakwa Yuswandi (40/kurir) dijatuhi vonis seumur hidup.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: PN Palembang tambah hukuman mafia narkoba jadi 32 tahun penjara
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti 35 Kg sabu-sabu


Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.

Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal - hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang tersebut juga menyatakan banding.

BNNP Sumsel lebih dulu menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.

Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.

Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.

Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.