Artis Ririn Ekawati diberi setengah pil narkoba oleh asistennya

id Ririn ekawati, narkoba, happy five,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Artis Ririn Ekawati diberi setengah pil narkoba oleh asistennya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar menghadirkan asisten Ririn Ekawati, tersangka ITY (berbaju tahanan) yang tersangkut kasus narkoba di Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta (ANTARA) - Aktris Ririn Ekawati sempat diberi setengah pil narkoba "happy five," berdasarkan pengakuan tersangka ITY, beberapa hari sebelum diperiksa.

Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari salah satu keterangan saudara ITY, setengah butir diberikan kepada RE," ujar Ronaldo, Senin.

Menurut keterangan, tersangka ITY memberikan pil happy five tersebut kepada Ririn Ekawati dalam kurun dua atau tiga hari sebelumnya.

Pada saat pemeriksaan urine, hasilnya Ririn Ekawati negatif narkoba. Sementara hasil pemeriksaan urine ITY positif terkandung narkoba "happy five."

Ronaldo menduga karena dosis konsumsi Ririn terlalu kecil atau dalam selang waktu yang cukup lama.

"Tapi untuk memastikan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke lab BNN (Badan Narkotika Nasional) Lido untuk pemeriksaan rambut dan darah," ujar Ronaldo.

Setelah pemeriksaan di BNN Lido selesai, Ririn Ekawati akan kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.

Polisi menemukan barang bukti pada tas ITY di dalam mobil Ririn Ekawati, lima butir pil "Happy Five."

Kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 37 butir pil "happy five" dari tersangka pemasok narkoba teman ITY, berinisial DN.

Sementara itu, polisi juga menemukan tujuh butir pil xanax, psikotropika golongan IV, dalam kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suami di kediamannya.

Tersangka ITY dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.