Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai opsi pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku (HAR) maupun Nurhadi (NHD) hanya sebagai modus pelarian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak bisa menghadirkan Harun, opsinya lalu in absentia. Pengadilan in absentia bukan suatu yang dilarang, tapi itu cuma pelarian KPK. Jadi enggak mau ngapa-ngapain ya sudah dengan apa yang ada dibuat in absentia. Jadi nanti itu modus semua," kata Haris, di Jakarta, Jumat.
Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-202., Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.
Keduanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.
Menurut Haris, munculnya opsi pengadilan in absentia untuk Harun Masiku maupun buronan KPK lainnya, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hanyalah modus yang coba dibangun oleh lembaga antirasuah itu, lantaran tidak kunjung berhasil melakukan penangkapan.
"Nanti dicari enggak ada, nanti in absentia. Jadi kayak menghakimi angin. Dianggap ada peristiwa, tapi pelaku enggak ada. Dibawa ke pengadilan, tapi orangnya enggak ada," kata Haris.
Haris menilai opsi pengadilan in absentia terhadap dua tersangka tersebut tidak perlu dilakukan. KPK, kata dia, seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum dengan segera menangkap para DPO tersebut.
"Jadi terus ngapain. Jadi kayak bikin cerita saja. Padahal penegakan hukum harus konkret," ujar Haris pula.
Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap dua tersangka tersebut, apabila berkas penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata dia lagi.