Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia segera disidangkan terkait kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018 dan juga penerimaan gratifikasi.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa IN (Imam Nahrawi) ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Nahrawi akan dijerat dengan dua pasal.
Pertama, terkait penerimaaan suap, Imam dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perihal penerimaan gratifikasi, Imam dijerat dengan pasal 12B ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Nahrawi, dalam kasus itu KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.