Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifai untuk dimintai keterangan terkait kasus baru yang sedang ditangani lembaga tersebut.
"Tadi memang ada pemeriksaan dari Kemenkumham itu terkait proses penyelidikan. Jadi yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Fikri enggan menyebutkan perihal perkara apa yang sedang ditangani KPK hingga memanggil Itjen Kemenkumham.
"Jadi tentang penyelidikanya apa, karena masih berjalan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan terkait perkara apa, nanti pada waktunya kami akan sampaikan kepada masyarakat ketika proses itu sudah selesai," kata Fikri.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pemanggilan tersebut terkait penyelidikan baru dimulai atau yang sudah lama.
Fikri menyebutkan, informasi yang didapat dari penyidik bahwa kasus tersebut merupakan perkara baru.
"Informasi dari penyidik yang telah kami konfirmasi memang baru," katanya.
Ia mengatakan dari perkara baru ini nantinya akan diperiksa dulu beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Karena ini proses penyelidikan bukan pemeriksaan sebagai saksi tapi berita acara pemeriksaan keterangan atau KPK masih menggali pengumpulan alat-alat bukti jadi sifatnya masih permintaan keterangan," kata Fikri.
Lagi-lagi Fikri juga enggan membuka menyampaikan materi apa yang dimintai keterangannya kepada Itjen Kemenkumham tersebut.
"Mengenai materinya apa yang dimintai keterangan dari yang bersangkutan hari ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan karena masih proses berjalan nanti pada saatnya kami akan sampaikan," katanya.
Terkait berapa orang yang sudah dimintai keterangan tentang perkara baru dari Kemenkumham tersebut, Fikri menjawab belum mengonfirmasi lebih lanjut ke penyidik KPK.
"Kami belum mengonfirmasi lebih lanjut berapa orang yang diminta keterangan, tapi tadi kami konfirmasi langsung ke penyidiknya memang ada proses penyelidikan," katanya.
Saat dikonfirmasi dengan pemanggilan Itjen Kemenkuham tersebut akan memungkinkan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly akan dimintai keterangan juga, Fikri mengatakan hal itu masuk dalam materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan olehnya.
"Saya pikir itu materi pemeriksaan yang tidak bisa kami sampaikan, sekali lagi kami hanya sebatas menyampaikan betul yang bersangkutan (Ahmad Rifai) dipanggil dalam rangka proses permintaan keterangan dalam rangka penyelidikan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Fikri.
"Materinya apa, saya mohon maaf belum bisa kami sampaikan," kata Fikri menambahkan.