Dalang penculikan dan penyekapan di Pulomas serahkan diri ke polisi

id polda metro,pulomas,penculikan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Dalang  penculikan dan penyekapan di Pulomas serahkan diri ke polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Dalang kasus penculikan dan penyekapan yang disertai dengan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MS di Pulomas, Jakarta Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Pelaku yang berinisial A tersebut diketahui sebagai pemilik PT OHP yang merupakan tempat MS bekerja. Peristiwa penyekapan itu terjadi lantaran MS menggelapkan uang milik PT OHP sebesar Rp21 juta.

"Hari ini inisial A sebagai Pemilik PT OHP ini menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kita amankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri juga mengatakan hingga saat ini A belum membuat laporan ke kepolisian mengenai kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh MS.

"Sampai saat ini tidak laporan dari A," ujar Yusri.

A yang kini berstatus tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan MS akan divisum dan menjalani pemeriksaan kesehatannya usai diculik dan disekap.

Polda Metro Jaya diketahui berhasil membongkar kasus penculikan dan penyekapan di Kantor PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku penyekapan berinisial AP, JCS, dan AJ. Sedangkan dalang penculikan yang berinisial A sempat melarikan diri, namun langsung menyerahkan diri keesokan harinya.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP Tentang Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.