Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menemukan kembali barang bukti berupa kepemilikan narkoba jenis psikotropika "happy five" di kediaman pria berinisial AS (19) yang menabrak Apotek Senopati pada Sabtu (28/12).
"Kemarin sore kota lakukan penggeledahan di apartemennya di sekitar Tangsel ditemukan satu butir lagi H-5 (happy five)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri di Jakarta, Minggu.
Penemuan "happy five" di apartemen AS berlanjut berdasarkan hasil tes urine menunjukkan bahwa pemuda yang mengemudikan BMW hitam itu positif menggunakan narkoba.
Selain itu, AS juga diketahui berkendara di bawah pengaruh alkohol sehabis mengunjungi salah satu diskotek di daerah Senopati.
AS diketahui menggunakan narkoba jenis ganja serta obat penenang pada saat mengemudikan kendaraannya di daerah Senopati saat itu.
"Memang kecelakaan tunggal, tapi ketika dicek urine yang bersangkutan memang baru selesai menggunakan obat penenang dan narkotika jenis ganja," kata Yusri.
Mobil BMW hitam bernomor polisi B 610 MAG menerobos hingga ke bagian dalam bangunan Apotek Senopati sekitar pukul 05.42 WIB pada Sabtu (28/12).
"Mobil dari arah selatan masuk sampai ke dalam apotek Senopati," demikian petikan keterangan dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, di Jakarta.
Dalam unggahan video berdurasi 49 detik di laman tersebut, terdengar suara laporan dari seorang petugas evakuasi yang mencium aroma alkohol dari dalam mobil yang menabrak apotek.
Berita Terkait
Bareskrim tetapkan 3 tersangka terkait temuan ekstasidi kafe Senopati
Rabu, 22 November 2023 15:55 Wib
Polisi keluarkan SP3 atas kasus pengendara Fortuner rusak mobil
Senin, 6 Maret 2023 16:59 Wib
Pelapor cabut laporan pengendara Fortuner rusak mobil brio di Senopati
Jumat, 17 Februari 2023 13:20 Wib
Polisi tetapkan pengendara rusak mobil di Senopati jadi tersangka
Selasa, 14 Februari 2023 10:49 Wib
Polisi: Pengendara perusak mobil di Senopati pakai senpi mainan
Senin, 13 Februari 2023 14:49 Wib
Tersangka aksi "koboi" di Senopati mengaku polisi
Rabu, 15 Juni 2022 19:37 Wib
Polda Metro Jaya segel tiga bar pelanggar PPKM
Kamis, 3 Februari 2022 14:38 Wib
Penabrak Apotek Senopati terancam lima tahun penjara
Minggu, 29 Desember 2019 18:11 Wib