Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Ade menegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil berpelat nomor B 2276 SJD
di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Warga Pondok Cabe itu juga diancam oknum tersebut menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur yang bersangkutan lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.
"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.
Kemudian, oknum itu menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil yang dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.
"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pengendara rusak mobil di Senopati jadi tersangka
Berita Terkait
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Selasa, 26 November 2024 17:04 Wib
Pertamina berupaya atasi kebocoran pipa BBM di Jakarta Utara
Selasa, 26 November 2024 13:12 Wib
Satu orang tewas akibat truk hilang kendali di Slipi
Selasa, 26 November 2024 12:22 Wib
28 tersangka kasus judol libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 14:16 Wib
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasusTom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:01 Wib
Jokowi ungkap alasan dukung RK di Pilkada
Senin, 18 November 2024 20:50 Wib
Konser Super Diva umumkan jadwal baru pada 17 Januari 2024
Senin, 18 November 2024 16:26 Wib