Jakarta (ANTARA) - Penabrak Apotek Senopati berinisial AS terancam lima tahun penjara, bukan karena perbuatannya yang lalai menabrak apotek namun karena kepemilikan terhadap obat- obatan terlarang berjenis psikotropika Happy Five.
"Terancam pasal 114 dan 112, undang-undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.
Kedua pasal itu mengatur hukuman bagi orang yang terbukti memiliki narkoba dan melakukan transaksi jual-beli barang haram itu.
Awalnya AS, tidak akan ditahan karena dianggap mengalami kecelakaan tunggal namun setelah menjalani tes urine, AS terindikasi positif menggunakan narkoba.
"Ketika dicek urine yang bersangkutan memang baru selesai menggunakan obat penenang dan narkotika jenis ganja," kata Yusri.
Berdasarkan hasil itu, polisi menyambangi dan menggeledah kediaman AS di Tangerang Selatan dan menemukan narkoba lainnya berjenis psikotropika, yaitu pil "happy five".
Akhirnya AS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat kepemilikan barang haram yang sedang gencar diburu oleh Polisi menjelang perayaan tahun baru karena diprediksikan peredarannya meningkat.
Berita Terkait
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Pemkot Palembang tingkatkan pengawasan apotek
Rabu, 16 November 2022 16:35 Wib
Wawako Palembang pastikan tak ada lagi obat sirop berbahaya beredar
Kamis, 27 Oktober 2022 21:09 Wib
Pemkab-Polres OKI awasi peredaran obat sirop merespons edaran BPOM
Rabu, 26 Oktober 2022 19:48 Wib
Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
Selasa, 25 Oktober 2022 7:48 Wib
Polres-Dinkes OKU razia obat sirop yang dijual di apotek
Senin, 24 Oktober 2022 17:59 Wib
Pemkot Palembang tertibkan peredaran obat sirop pada apotek
Senin, 24 Oktober 2022 20:49 Wib
Polrestabes Palembang sita ratusan botol obat sirop dari apotek
Minggu, 23 Oktober 2022 9:00 Wib