Jakarta (ANTARA) - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip disebut mendapatkan beragam hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp595,855 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo
"Terdakwa Bernard Hanafi Kalalo memberikan uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp595,855 juta kepada Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Nanang Suryadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo TA 2019.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai Rp595,855 juta.
Awalnya, pada Februari 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip meminta rekan Bernard yaitu Benhur Lalenoh menawarkan paket-paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Talaud dengan "commitment fee" sebesar 10 persen untuk Sri Wahyumi kepada para pengusaha di Manado. Benhur lalu menyampaikannya kepada Bernard dan Bernard pun menyetujuinya.
Pada 16 April 2019, Benhur dan Bernard bertemu dengan Sri Wahyumi di ruang kerja bupati. Pada pertemuan itu Bernard bertanya soal pekerjaan yang dapat dikerjakan dan Sri Wahyumi meminta Bernard membelikan ponsel satelit dan disanggupi.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada 22 April 2019 di restoran The Duck King Kelapa Gading antara Benhur, Bernard dan Sri Wahyumi. Sri Wahyumi mengatakan akan memberikan 7 paket pekerjaan kepada Bernard, termasuk pekerjaan revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Dalam kesempatan itu terdakwa menyerahkan handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta kepada Sri Wahyumi, kemudian Sri Wahyumi kembali meminta dibelikan barang berupa tas," tambah jaksa Bayu Satriyo.
Pada 25 April 2019 Bernard lalu memerintahkan anak kandungnya Beril Kalalo untuk membeli tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta di Plaza Indonesia, Jakarta. Benhur lalu melaporkannya kepada Sri Wahyumi.
Keesokan harinya pada 26 April 2019, Benhur meminta Bernard merealiasikan uang panjar senilai Rp100 juta terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp2,818 miliar) dan pasar Lirung (senilai Rp2,965 miliar) yang diserahkan kepada Riston Sasoeng.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp50 juta.
Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintah Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.
Pada 28 April 2019, Sri Wahyumi kembali meminta Bernard untuk membelikan 1 jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan 1 jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.
Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahumi.
Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyumi dan akan berangkat ke kabupaten Kepulauan Talaud untuk meneyrahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di hotel Mercure, Jakarta.
Atas perbuatannya, Bernard didakwakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Atas dakwaan tersebut, Bernard tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi. Total saksi yang akan dihadirkan oleh JPU ada 15 orang.