Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nicke Widyawati menyangkut proses internal di PLN berkaitan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
KPK pada Senin memeriksa Nicke yang saat ini menjabat Dirut PT Pertamina sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Tadi, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi Nicke Widyawati lebih dalam posisi yang bersangkutan sebagai salah satu pejabat di PLN. Tentu kami dalami pengetahuan saksi terkait bagaimana proses internal di PLN untuk persetujuan atau menjelang persetujuan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 tersebut dan juga posisi proyek PLTU Riau-1 dengan RUPTL 2016-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Usai diperiksa, Nicke mengaku dikonfirmasi KPK soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai Direktur Perencanaan," kata Nicke.
Nicke pun juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan untuk tersangka Sofyan Basir tersebut.
"Jadi, saksi-saksi yang kami periksa sudah cukup banyak sudah puluhan yang diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka SFB, besok juga diagendakan pemeriksaan tersangka SFB sehingga nanti kalau ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kembali oleh penyidik akan diproses lebih lanjut," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK sedang memfinalisasi untuk penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir.
"Kami sedang finalisasi untuk penyidikan ini. Jadi, semoga tidak terlalu lama penyidikan kasus ini dengan tersangka SFB itu bisa diselesaikan dalam waktu yang segera sehingga bisa dilimpahkan pada tahap lebih lanjut atau ditahap penuntutan," kata Febri.