Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap kooperatif memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
HAris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ungkap Haris.
Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
HAris mengatakan Dewas KPK telah mengundang Nicke untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," ungkap Haris.
Kondisi tersebut, tambahnya, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.