Jakarta (ANTARA) - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasilitas oleh eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
"Termohon (KPK) masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (pada 2011-2014) tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Iskandar menyampaikan hal tersebut guna menanggapi salah satu dalil Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon praperadilan sah atau tidak penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siregar di PN Jaksel.
Dalam dalil angka satu sampai dengan tiga halaman 11, lanjut Iskandar, MAKI beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli dengan penanganan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Berita Terkait
Ini tiga jenis kebotakan terjadi di masyarakat
Rabu, 13 Maret 2024 14:10 Wib
DPR RI sahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK gantikan Lili Pintauli
Kamis, 29 September 2022 17:28 Wib
Dewas KPK: Sidang etik Lili Pintauli gugur setelah terbit Keppres pemberhentiannya
Senin, 11 Juli 2022 13:58 Wib
Setneg: Presiden terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:46 Wib
Ali Fikri: Lili Pintauli belum konfirmasi soal isu pengunduran diri
Jumat, 1 Juli 2022 11:39 Wib
Dewas lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke sidang etik
Selasa, 28 Juni 2022 12:50 Wib
Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Selasa, 26 April 2022 11:08 Wib
Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina soal kasus etik Lili
Kamis, 21 April 2022 15:31 Wib