Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP

id LILI PINTAULI SIREGAR,DEWAS KPK,KPK,lili pintauli terima gratifikasi,lili pinta uli nonton moto GP,lili pintauli di Mandalika

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan atas  dugaan terima fasilitas nonton MotoGP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/pri.

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa.

Sedangkan, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.

"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris.

Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat ANTARA pada Selasa. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.