Bangunan kantor dan mess karyawan PT CLBB diduga ilegal

id Citra Loka Bumi Begawan,CLBB,IMB,Izin mendirikan bangunan,DPMPTSP

Bangunan kantor dan mess karyawan PT CLBB diduga ilegal

Ilustrasi Bangunan

Musi Rawas (ANTARA News Sumsel) - Bangunan Mess karyawan dan perkantoran milik PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) yang berada di wilaya desa Semagus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan diduga ilegal katena tidak memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

"Bangunan milik PT CLBB yang berupa mes 
karyawan dan perkantoran yang mulai dibangun sejak 2017 lalu dan sekarang sudah mulai difungsikan itu ilegal karena tidak ada izin mendirikan bagunan," kata Kabid Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Mei Juanda di Muara Beliti, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya pada bulan Juli 2018 ini lalu sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus IMB, namun surat itu tidak ada tanggapan dari pihak perusahan.

"Kami sudah layangkan surat peringatan kepada perusahaan namun tidak ada upaya yang baik oleh perusahan secara formal maupun lisan," ujar dia.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya kembali melayangkan surat peringatan, jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya untuk pengurusan legalitas bangunan tersebut maka pemerintah daerah akan mengambil langka tegas.

"Jika hingga batas waktu yang kita berikan masih tidak ada itikat baik perusahaan untuk mengurus izin maka akan  kami lakukan penyegelan dan jika masih juga tidak diurus maka terpaksa kami ratakan dengan tanah karena bagunan itu ilegal," tegas dia.

Sementara itu humas PT CLBB Dian Anggraini saat dikonfirmaai berdalih terkait masalah IMB bangunan kantor dan mess karyawan bukan tidak mempunyai izin namun rencananya izin akan diurus setelah kantor selesai.

"Sekarang proses sedang berjalan, perwakilan kantor sudah bertemu dengan dinas perizinan rencananya dinas perizinan akan mengecek ke lokasi," tutup dia singkat.