Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang meminta seluruh tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan panti pijat tutup H-1 hingga H+2 Ramadhan 1439 H. Jika tidak pengelola akan diberi sanksi tegas jika melanggar surat edaran yang diterbitkan Pemkot Palembang selama bulan suci Ramadhan.
"Pengelola harus tunduk pada surat edaran yang dikeluarkan, agar terwujud ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat Palembang selama bulan Suci Ramadhan 1439 H,” kata Pjs Walikota Kota Palembang Akhmad Najib di Palembang, Selasa.
Najib mengatakan jenis tempat hiburan seperti club malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat harus tutup selama Ramadan terkecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB - 24.00 WIB.
“Sekalipun di hotel yang diberi toleransi buka hanya tiga jam, tetap pihak hotel tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur selama ramadhan,” tegasnya.
Selain itu bagi pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi boleh buka asalkan tidak secara demonstrative khususnya pada siang hari.
"Rumah makan, restoran dan warung kopi boleh buka namun pengelola wajib memasang tabir penutup agar tidak menganggu masyarakat yang berpuasa," Jelasnya.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang mengaku akan melakukan operasi gabungan mulai besok (16/5). Operasi gabungan yang melibatkan SatPolPP, Polri, dan TNI akan memantau sejumlah rumah makan, panti pijat dan karaoke keluarga apakah telah mentaati surat edaran atau belum.
"Kami akan patroli mulai besok malam bersama dengan Polri dan TNI. Semua kita lakukan untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan ramadhan,"
Alex juga memastikan surat edaran yang sudah disosialisasikan ini berdasarkan rapat terpadu yang juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia, pengusaha rumah makan, pengusaha panti pijat, pengusaha karaoke dan sejumlah ormas keagamaan. Oleh sebab itu tidak ada tolerasi bagi yang melanggar.
Dia menegaskan Jika surat edaran ini tidak dipatuhi akan diberikan teguran dan peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja hingga tiga kali. Apabila masih melanggar maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas berupa tutup usaha, pidana kurungan tiga bulan bahkan denda maksimal Rp50 Juta.
