Polisi tangkap pembunuh wanita penyedia jasa pijat di hotel

id pembunuhan,jasa pijat,Pembunuhan di hotel,Pembunuhan Jakarta

Polisi tangkap pembunuh wanita penyedia jasa pijat di hotel

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7) malam. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus pemuda berinisial HR (23) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap HR yang menjadi tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dalam waktu empat jam setelah kejadian.

Baca juga: Pelaku pembunuhan sadis menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Sumsel

Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

"Pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku 'check in' di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya.

Baca juga: Polisi kantongi identitas tiga pelaku pembunuhan wartawan

Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.

Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.
"Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.

Baca juga: Polisi sebut pembunuh bayaran istri tentara di Semarang diupah Rp120 juta

Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.