Imigrasi palembang lakukan razia pekerja asing ilegal

id imigrasi,wna,razia wna,warga negara asing, surat izin tinggal,tenaga kerja asing,Imigrasi Kelas I Palembang,Budiono Setiawan

Imigrasi palembang lakukan razia pekerja asing ilegal

Tim Wasdakim Imigrasi Palembang apel persiapan razia tenaga kerja asing. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Jika dalam razia itu ditemukan TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum...
Palembang  (Antaranews Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menurunkan tim ke sejumlah perusahaan di kota setempat untuk melakukan razia tenaga kerja asing ilegal.

"Hari ini tim diturunkan ke sejumlah perusahaan yang diduga mempekerjakan orang asing untuk melakukan pengecekan dan penertiban tenaga kerja asing ilegal atau tidak sesuai prosedur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Kamis.

Beberapa perusahaan yang menjadi target operasi yakni perusahaan penyedia energi listrik PT Asrigita Prasarana, perusahaan pengolahan karet PT Bintang Agung Persada di kawasan Tanjung Api Api, Kabupaten Banyuasin, dan kontraktor pembangunan Jembatan Musi VI Palembang PT Nindya Karya.
  
Menurut dia, pihaknya berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing (TKA) untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang tentang Keimigrasian dan hukum lainnya.

"Daerah ini memiliki ratusan orang asing yang bekerja di sektor pendidikan, konstruksi, pertambangan, perkebunan, energi dan industri. Keberadaan mereka perlu diawasi ketat sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya imigran gelap atau WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Selain di sejumlah perusahaan tersbeut, pengawasan ketat juga akan dilakukan dan lembaga pendidikan yang tercatat memiliki sejumlah tenaga kerja asing.

Kemudian dilakukan pengawasan di tempat penginapan atau hotel, terminal, pelabuhan, bandara dan tempat-tempat lain yang biasa menjadi pintu masuk atau lalu-lintas orang asing.

"Jika dalam razia itu ditemukan TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Budi.