London (Antarasumsel.com) - Indonesia dan Denmark berhasil meloloskan Pedoman Pertanggungjawaban dan kompensasi Polusi Laut di Komite Hukum International Maritime Organization (IMO) dalam Sidang Komite Hukum IMO yang ke-104 di London, Inggris .
Counsellor Fungsi Politik KBRI London, Andalusia Tribuana Tungga Dewi kepada Antara London, Senin mengatakan Komite Hukum IMO menerima secara bulat usulan Indonesia dan Denmark mengenai pedoman pertanggungjawaban dan kompensasi dari kerusakan akibat tumpahan minyak yang berasal dari eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai.
Ketua Delegasi RI Agus Saptono, mengatakan diterimanya Pedoman tersebut oleh Sidang Komite Hukum IMO merupakan keberhasilan diplomasi Indonesia dalam melindungi kepentingan maritim RI.
Dikatakannya Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi negara-negara atau pihak lain yang ingin menggunakannya dalam kasus-kasus yang melibatkan kompensasi dari kerusakan akibat tumpahan minyak dari anjungan minyak lepas pantai. Pedoman ini sendiri bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Proses bahasan Pedoman tersebut sendiri berawal dari insiden tumpahan minyak Montara yang terjadi di perairan (ZEE) Australia pada tahun 2009 yang kemudian mencemari perairan Indonesia. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan submisi terkait pedoman pertanggungjawaban dan kompensasi dari kerusakan akibat tumpahan minyak lepas pantai tersebut pada Sidang Komite Hukum IMO ke-97 tahun 2010.
Sidang Komite Hukum IMO yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 April lalu juga membahas masalah terkait kesejahteraan dan perlindungan pelaut, khususnya pada situasi perompakan atau darurat lainnya.
Sidang Komite Hukum IMO merupakan forum pembahasan terkait perkembangan legislasi maritim internasional yang diselenggarakan setiap tahun di Markas Besar IMO di London.