Amuk massa BNIL dipicu ancaman PAM Swakarsa

id amuk massa, bnil, PT Bangun Nusa Indah Lampung , nada ancaman, pengamanan swakarsa perusahaan, Himpunan Tani Korban Penggusuran BNIL, gugatan PTUN

Amuk massa BNIL dipicu ancaman PAM Swakarsa

Ilustrasi-Kelompok massa siap menyerang musuhnya . (FOTO ANTARA)

Tulangbawang, Lampung (ANTARA Sumsel) - Aksi amuk massa di areal perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung diduga dipicu adanya nada ancaman yang dilontarkan petugas pengamanan swakarsa perusahaan itu.

Berdasarkan keterangan warga dan sumber aparat kepolisian, di Tulangbawang, Minggu, amuk massa dan pembakaran yang dilakukan oleh ribuan orang dari Himpunan Tani Korban Penggusuran BNIL (HTKPB) pada Sabtu (1/10) pagi itu, dipicu ancaman petugas pam swakarsa perusahaan yang menyulut kemarahan dan emosi warga yang berada di tenda-tenda lahan yang sedang mereka klaim dan duduki tersebut.

Awalnya, Sabtu, sekitar pukul 09.20 WIB, ada seorang anggota Pam Swakarsa PT BNIL yang belum diketahui namanya berkomunikasi dengan anggota pam swakarsa lainnya lewat HP. Dia mengatakan bahwa saat itu di lokasi hanya ada tiga sampai sepuluh orang yang berada di tenda pada lahan yang diklaim dan diduduki warga tersebut, sehingga disampaikan kenapa tidak diserang saja.

Obrolan dan percakapan itu didengar oleh warga anggota HTKPB yang berada di tenda di sana. Sedangkan anggota pam swakarsa lainnya sembari membawa sebilah golok memperlihatkan aksi membacok-bacokkan diri di tangan dan badannya sendiri.

"Karena mendengar percakapan melalui HP dan melihar aksi bacok-bacok badan sendiri itu, membuat warga yang berada di tenda-tenda itu menjadi emosi. Selang beberapa menit saja, ribuan warga berdatangan dan langsung menyerang tenda pam swakarsa," kata salah satu warga di lokasi kejadian amuk massa itu.

Usai peristiwa amuk massa itu, rombongan Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Wibowo bersama seluruh pejabat teras polres setempat meluncur ke lokasi kejadian.

Kapolres langsung mengambil langkah mempertemukan ketua Pam Swakarsa PT BNIL untuk membuat perjanjian dan pernyataan agar mengendalikan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban di sana.

Kapolres juga menyatakan segera bertemu dengan korlap HTKPB untuk berdialog dan mengajak saling menahan diri.

Akibat amuk massa itu, belasan sepeda motor rusak dan dibakar massa, selain ada mobil dan traktor serta tenda-tenda yang juga mengalami kerusakan. Namun dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Warga tergabung dalam HTKPB menuntut pengembalian lahan kebun kini dikelola PT BNIL yang dituding telah diambil perusahaan perkebunan sawit itu, sehingga melakukan aksi pendudukan lahan dan mendirikan tenda di lahan yang dipersoalkan beberapa pekan ini.

PT BNIL di Tulangbawang juga tengah menjadi sorotan atas kegiatan alih budi daya lahan kelapa sawit menjadi kebun tebu, sehingga disoal oleh pemerintah setempat dan berbagai kalangan lainnya secara hukum.

Sebelumnya terjadi persoalan hukum PT BNIL dan Bupati Tulangbawang Hanan A Razak bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tulangbawang Nomor 199 Tahun 2015 tentang pencabutan keputusan bupati yang telah dikeluarkan sebelumnya.

PT BNIL kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung, dan dalam putusannya majelis hakim menilai tindakan Bupati Tulangbawang mencabut Keputusan No. 243 bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 yang mengatur tentang pemberian izin usaha perkebunan.

Selain itu, majelis hakim menilai Bupati Hanan menyalahi prosedur dalam pengambilan keputusan tentang pencabutan SK No. 243 tersebut.

Namun dalam banding dilakukan Bupati/Pemkab Tulangbawang, PT TUN Medan memenangkan banding Pemkab Tulangbawang atas nama Bupati Tulangbawang Hanan A Razak dalam perkara terhadap PT BNIL.

Putusan bernomor PTTUN Medan 06/b/2016/pt.tun-mdn tanggal 3 Maret 2016 menyatakan PTTUN Medan menerima banding dan membatalkan putusan PTUN Bandarlampung.