Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan Susno Duadji tidak memenuhi kriteria bakal calon legislatif jika berada dalam tahanan, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang, seseorang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bacaleg jika sedang dalam masa tahanan.
"Kalau faktanya sekarang beliau ada di tahanan maka dia belum bisa memenuhi ketentuan itu. Nah, sampai dengan saat ini KPU Masih dalam tahap pemeriksaan berkas," ujar Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief mengatakan, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi berkas bacaleg, termasuk milik Susno pada 7 dan 8 Mei 2013, terkait kelengkapan persyaratan bacaleg yang diajukan parpol.
Pada tahap tersebut, lanjut Arief, partai politik memiliki wewenang untuk mengganti, memperbaiki dan melengkapi daftar nama bacalegnya.
"Jadi kami tidak mengambil kesimpulan apakah yang bersangkutan itu dikeuarkan, dicoret atau diganti, KPU tidak mengambil kesimpulan itu. Nah, terserah partai, dia mau diambil lalu diganti orang lain atau tetap dicantumkan silahkan," ujarnya.
Namun, Arief menegaskan, apabila parpol masih mencantumkan nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mencoret nama tersebut saat menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Sampai dengan munculnya DCS, kalau orang yang tidak memenuhi syarat itu masih dicantumkan, maka KPU kemudian akan mencoret. Tapi kalau dalam perbaikan berkas, itu otoritas partai politik," tuturnya.
Susno Duadji mendaftar menjadi bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dari daerah pemilihan I Jawa Barat dengan nomor urut I. Namun, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini telah dieksekusi oleh kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Permasyarakatan IIA Cibinong Jumat (3/5).
KPU : Susno tidak memenuhi kriteria jika ditahan
Kalau faktanya sekarang beliau ada di tahanan maka dia belum bisa memenuhi ketentuan itu.....