KKP perkuat pengawasan masuknya produk hasil perikanan

id kkp, perikanan, mutu, pr wire

...KKP konsisten terhadap pengamanan mutu dan hasil perikanan yang akan masuk dan dikonsumsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)...
Jakarta (ANTARA Sumsel) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan kerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengawasi serta mencegah menyebarnya virus atau penyakit pada produk perikanan dan hasil laut lain yang akan masuk melalui wilayah KPBPB. Demikian dikatakan, Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf dalam acara penandatangan kesepakatan bersama antara KKP dengan Badan Pengusahaan KPBPB, Rabu (14/11).
         
KKP  konsisten  terhadap pengamanan mutu dan hasil perikanan yang akan masuk dan dikonsumsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konsistensi tersebut berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 15 /MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam Wilayah NKRI.

"Dalam Peraturan Menteri itu, memuat berbagai hal teknis mulai dari perizinan sampai pada pengecekan kesehatan hasil perikanan yang akan masuk ke Indonesia," jelas Gellwynn.
         
Dalam kesepakatan bersama di wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, terdapat 10 tujuan yang ingin dicapai yaitu : Pertama, pelaksanaan atas pelayanan operasional kesyahbandaran bagi kapal perikanan.

Kedua, pengembangan dan peningkatan atas produksi perikanan budidaya. Ketiga, pengembangan sarana rantai dingin untuk pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Keempat pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau - pulau kecil. Kelima, terkait upaya pelaksanaan operasional pengawasan atas sumber daya kelautan dan perikanan.

Keenam, pelaksanaan operasional perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Ketujuh, bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan.  

Kedelapan, melakukan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang kelautan dan perikanan.

Kesembilan, pemanfaatan data dan informasi di bidang kelautan dan perikanan.

Terakhir, pemanfaatan prasarana dan sarana penunjang kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
        
Kerjasama ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan antara KKP dengan BP Batam, untuk menggerakkan lokomotif pembangunan ekonomi nasional khususnya di dalam sebuah kawasan  Free Trade Zone yang dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
         
Sementara itu, pada 2013, KKP menargetkan akan mengembangkan sistem manajemen mutu poduktif dan konsistensi hulu - hilir melalui traceability di 47 UPT/33 Provinsi.

Terkait penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, KKP melakukan monitoring cemaran dan bahan berbahaya industri pengolahan di skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) di 26 provinsi.

Selain itu, KKP terus mengupayakan harmonisasi sistem mutu dengan negara mitra serta penerapan sertifikasi  hazard analitical critical control point ( HACCP ) dan sertifikasi industri pengolahan.

Sementara untuk pengendalian hama penyakit ikan dan karantina, KKP berencana akan menerapkan in - line
inspection dan standarisasi serta sertifikasi instalasi karantina di 47 UPT.
         
Gellwynn menyampaikan harapannya, agar kesepakatan yang dilaksanakan antara KKP dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dapat terus dibina dan ditingkatkan dimasa mendatang.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, mensinergikan visi dan misi kedua instansi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
         
Pulau Batam merupakan pulau yang strategis, lantaran posisinya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Didukung  dengan potensi alam, budaya dan masyarakat setempat, sehingga mampu menjadikan Batam sebagai area yang dapat berkembang di sektor industri, perdagangan maupun pariwisata.

Hal ini tentu saja berimbas pada pertumbuhan ekonomi Batam yang semakin meningkat dan mampu bertahan dari krisis global.

Sehingga tak heran jika Batam dijadikan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional dan diberikan status khusus sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) yang merujuk pada UU No. 44 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden RI No. 5 tahun 2011.
         
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan ( HP. 0818159705)
                  
(ANT-W001)