Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melakukan translokasi satu individu orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang tidak dapat dilepasliarkan atau unreleasable ke Kalimantan Timur.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane menjelaskan bahwa orang utan jantan bernama Mungky merupakan hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalimantan Barat dari masyarakat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 2014 dan sudah dilakukan translokasi ke Pusat Suaka Orangutan (PSO) ARSARI di Kalimantan Timur pada Jumat kemarin (23/5).
"Sejak awal, Mungky menunjukkan perilaku agresif yang berisiko dan tidak memungkinkan mengikuti program rehabilitasi dan sekolah hutan. Selama lebih dari 10 tahun Mungky hidup bergantung pada manusia dan tidak pernah menjalani pembekalan kemampuan bertahan di alam. Oleh karena itu, translokasi di PSO ARSARI merupakan solusi terbaik," jelasnya.
Usai penyelamatan, Mungky dirawat di Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) untuk menjalani rehabilitasi, sebelum akhirnya diputuskan orang utan berusia 24 tahun itu menjalani translokasi karena masuk dalam kategori tidak dapat dilepasliarkan.
"Pulau Suaka Orangutan Kelawasan di PSO ARSARI memberikan solusi alternatif bagi Mungky untuk menjalani kehidupan semi-liar dalam lingkungan yang mendukung kesejahteraannya," jelas Murlan.
Translokasi Mungky menuju PSO ARSARI melalui jalur darat dan udara. Pada Jumat (23/5) hari pukul 08.00 WIB, Mungky diterbangkan menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan dan sempat transit lebih kurang 4 jam di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Setibanya di Balikpapan perjalanan dilanjutkan melalui darat menuju Pelabuhan ITCI, dan akhirnya tiba di PSO ARSARI pada pukul 21.59 WITA. Sesampainya di lokasi, Mungky akan menjalani observasi dan pemantauan lanjutan oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik dan mentalnya tetap stabil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut translokasi orang utan "Mungky" yang tak bisa dilepasliarka