Semarang (ANTARA) - Polres Karanganyar menyidik tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu mengatakan pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.
Pada tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.
Baca juga: Sapi hibah pemerintah di Karangayar kedapatan dijual, Mentan minta polisi tangkap pelaku
"Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya sembilan orang anggota dari sepuluh orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos dan layak menerima hibah," katanya.
Selanjutnya, setelah hibah diterima tersangka menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Sedangkan dua ekor lainnya mati karena tidak dirawat.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp269.500.000," katanya.
Ia mengatakan awal mula dilakukan penyidikan dugaan korupsi hibah sapi tersebut ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima informasi dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Mentan minta tiga perusahaan Minyakita disegel usai kurangi takaran
Dari hasil penyelidikan diperoleh alat bukti yang cukup dan dilakukan tahapan-tahapan penyelidikan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada akhir tahun 2024 tepatnya 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikkan menjadi proses penyidikan.
Ia mengatakan tersangka TM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan pada proses penyidikan tersebut, Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual beli sapi.
"Sampai dengan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar," katanya.
Baca juga: Mentan targetkan Sumsel peringkat tiga besar penghasil beras nasional