Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, setelah penangkapan, tersangka TKM langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penahanan karena Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.Keberhasilan Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Teguh.
Kanwil DJP Sumsel Babel tangkap tersangka penggelapan pajak

Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan bantuan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP berhasil menangkap dan membawa tersangka penggelapan pajak berinisial TKM di Kota Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/HO-DJP Sumsel)