Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap NJ (46), seorang ibu rumah tangga warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat setelah sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan dan menyekap Dara (82), lansia di desanya.
“Pelaku NJ kami lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap seorang lansia, dengan menyekap mulut korban,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani, kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka NJ dilakukan polisi, setelah pelaku sebelumnya dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Dara (21/2) saat korban sedang tertidur di dalam kamar.
Polisi tangkap IRT penyekap lansia

Polisi memperlihatkan tersangka NJ, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (23/2/2025). (ANTARA/HO)