
Polisi tangkap IRT penyekap lansia

Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap NJ (46), seorang ibu rumah tangga warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat setelah sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan dan menyekap Dara (82), lansia di desanya.
“Pelaku NJ kami lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap seorang lansia, dengan menyekap mulut korban,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani, kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka NJ dilakukan polisi, setelah pelaku sebelumnya dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Dara (21/2) saat korban sedang tertidur di dalam kamar.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
