Melihat korban dalam keadaan tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyekap mulut korban menggunakan lakban, dengan harapan korban tidak menjerit.
Tersangka NJ kemudian berusaha menarik perhiasan emas di tangan korban, sehingga sempat terjadi perlawanan. Namun pelaku berhasil membawa kabur sebagian perhiasan korban, dan sisanya patah dan terjatuh di atas tempat tidur.
Korban Dara kemudian berusaha menjerit dan meminta bantuan kepada sang anak, namun kemudian sempat dilakukan pengejaran. Karena korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor sehingga lolos.
Personel Satreskrim Polres Nagan Raya yang mendapatkan laporan kemudian bergerak menuju ke lokasi, dan pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diperiksa, tersangka NJ mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya,” kata Iptu Vitra Ramadani menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka NJ dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Tersangka masih kami lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Polisi tangkap IRT penyekap lansia

Polisi memperlihatkan tersangka NJ, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (23/2/2025). (ANTARA/HO)