Suka Makmue (ANTARA) - Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terpantau di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai Gakkum Sumatera.
“Pelaporan yang telah kami sampaikan ini atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Nagan Raya, Aceh, Rabu.
Rahmat Syukur mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat Yayasan Apel Green Aceh, Nomor No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023.
Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera karena diduga tidak adanya ketegasan pihak terkait, dalam melakukan pencegahan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dia mengatakan, aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut selama ini terpantau berada di dekat pemukiman masyarakat, sehingga telah menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Berita Terkait
KPK: Tambang emas ilegal di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 17:17 Wib
Basarnas: Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi dan 12 selamat
Minggu, 29 September 2024 12:27 Wib
Basarnas terjunkan tim cari korban tambang longsor di Solok
Jumat, 27 September 2024 16:37 Wib
Bahlil: Pengusaha jangan perhatikanberlebihan ke staf ESDM
Kamis, 26 September 2024 9:50 Wib
Semen Baturaja budayakan keselamatan kerja di area tambang
Selasa, 24 September 2024 17:00 Wib
Paus Fransiskus: Jangan jadikan emas alasan saling bertikai
Kamis, 5 September 2024 11:00 Wib
RS Bukit Asam Medika tambah kapasitas genset untuk tingkatkan layanan
Senin, 26 Agustus 2024 14:52 Wib
Gubernur Sumsel dukung langkah strategis SMBR penuhi pasokan semen
Rabu, 21 Agustus 2024 14:33 Wib