Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelolajadi tersangka

id Hotel Aruss,Dittipideksus Bareskrim Polri ,Tindak pidana pencucian uang,judi online

Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelolajadi tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Hotel Aruss, Semarang, masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal judi online.

"Hotel sementara masih beroperasi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Diketahui, selain PT AJP, Dittipideksus juga menetapkan Komisaris PT AJP yang berinisial FH sebagai tersangka.

Adapun kejahatan yang terjadi adalah PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari rekening penampung dalam kurun waktu 2020–2022 yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis perjudian online.

Dalam rangka menelusuri aliran dana, Brigjen Helfi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu mengenai seberapa banyak dana yang dialirkan melalui FH.

"Nanti kita lihat lagi ini sudah ada rekapan ini yang masuk ke situ. Makanya, hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu. Tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar. Nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.