Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelolajadi tersangka

id Hotel Aruss,Dittipideksus Bareskrim Polri ,Tindak pidana pencucian uang,judi online

Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelolajadi tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Hotel Aruss, Semarang, masih beroperasi meski pengelolanya, PT AJP, ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal judi online.

"Hotel sementara masih beroperasi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Diketahui, selain PT AJP, Dittipideksus juga menetapkan Komisaris PT AJP yang berinisial FH sebagai tersangka.

Adapun kejahatan yang terjadi adalah PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari rekening penampung dalam kurun waktu 2020–2022 yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis perjudian online.

Dalam rangka menelusuri aliran dana, Brigjen Helfi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit terlebih dahulu mengenai seberapa banyak dana yang dialirkan melalui FH.

"Nanti kita lihat lagi ini sudah ada rekapan ini yang masuk ke situ. Makanya, hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu. Tunggu nanti hasil penyelidikan untuk uang yang masuk dan keluar. Nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya aliran dana hasil judi online dalam bentuk badan usaha lain, jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang ada."Kita tracing aset melalui aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening penampung atau rekening FH dan rekening PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus telah menyita barang bukti aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH dengan total sebesar Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening.

PT AJP disangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelola jadi tersangka