Terkait kemungkinan adanya aliran dana hasil judi online dalam bentuk badan usaha lain, jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang ada."Kita tracing aset melalui aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening penampung atau rekening FH dan rekening PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus telah menyita barang bukti aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH dengan total sebesar Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening.
PT AJP disangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Hotel Aruss masih beroperasi meski pengelola jadi tersangka