Martapura (ANTARA) - Anggota Densus 88 Mabes Polri menangkap dua orang terduga teroris di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan yang berinisial MD (51) dan MA (49).
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury dalam keterangan pers di Martapura, Sumsel, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah hukumnya pada Selasa (19/11/2024).
Tersangka MD warga Desa Triyoso ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB, sedangkan MA warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diamankan pada pukul 07.30 WIB setelah mengantar anaknya sekolah.
Kedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
"Mereka ini sudah lama dipantau oleh Densus 88 hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan," katanya.