Kemenkumham Sumsel verfikasi usulan kelurahan sadar hukum di Kota Palembang

id Kemenkumham Sumsel, kadarkum, verfikasi, usulan, kelurahan sadar hukum, ksh, ksh di palembang

Kemenkumham Sumsel verfikasi usulan kelurahan sadar hukum di Kota  Palembang

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel memverfikasi usulan kelurahan sadar hukum di Palembang. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan verifikasi usulan kelurahan sadar hukum (KSH) di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

"Untuk melakukan verifikasi itu diturunkan Tim Pembentukan dan Pembinaan KSH yang terdiri dari Zulkifni J.Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania dan Rinaldi Wijaya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, tim tersebut melakukan verifikasi KSH di enam kelurahan dalam wilayah Kecamatan Kemuning.

Enam kelurahan yang diverifikasi yakni Kelurahan Talang Aman, Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Ario Kemuning, Kelurahan Pipa Reja, Kelurahan Sekip Jaya dan Kelurahan 20 Ilir Dua, kata Kakanwil Ilham.

Sementara Tim Pembentukan dan Pembinaan KSH Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J Patra menjelaskan bahwa kegiatan itu sebagai upaya tindak lanjut dari pembentukan kelompok sadar hukum (kadarkum) yang dibentuk oleh lurah.

Setelah dibentuk kadarkum di kelurahan, dilakukan verifikasi kesesuaian persyaratan untuk dijadikan kelurahan sadar hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Kelompok sadar hukum di Kecamatan Kemuning itu telah dilakukan pembinaan di Kelurahan Ario Kemuning dan Kelurahan Pipa Reja.

Pembinaan kelompok sadar hukum itu tidak hanya dilakukan oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Hukum Sumsel, tetapi dapat dilakukan pembinaan oleh instansi terkait.

"Kami berharap kepada lurah untuk dapat mendukung dan mewujudkan kelurahannya untuk dijadikan KSH," jelasnya.

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, Tim KSH menyampaikan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terkait penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025.

Lurah di kota ini diajak untuk berpartisipasi pada kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2025, dan menginventarisasi dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengikuti kegiatan tersebut, jelasnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menambahkan pembentukan dan pembinaan kelompok kadarkum di masing-masing kelurahan adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan KSH.

Keberhasilan program tersebut memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh instansi terkait.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh lurah, aparat kecamatan, serta warga kota setempat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kelurahan yang sadar hukum, ujar Ika.